Saudaraku..

Monday, February 15, 2010

Tarif untuk Pelanggan 6600 VA Berpotensi Cacat Hukum

Keputusan Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam menaikkan tarif untuk pelanggan 6600 VA yang hanya berlandaskan Surat Keputusan Direksi tanpa berkoordinasi dengan DPR berpotensi cacat hukum. Penetapan kenaikan tariff itu melanggar Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Hal ini disampaikan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Syarif Bastaman, Senin (15/2/2010), dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh dan jajaran Kementerian ESDM, di Gedung DPR RI, Jakarta.

"Memang kenaikan tarif itu diperuntukkan bagi pengguna 6600 Volt Ampere yang notabene golongan menengah ke atas atau minimal yang penggunaan energinya besar. Namun pengguna 6600 VA juga adalah rakyat," kata dia.

Karena itu PT PLN hendaknya berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR RI sebelum menentukan kenaikan tarif listrik karena menyangkut hajat hidup dan menjadi beban bagi orang banyak. Semua biaya yang ujungnya membebani rakyat mestinya di tanyakan lebih dulu ke rakyat melalui institusi DPR RI sebagai wakil rakyat.

Sebelumnya, sesuai kesimpulan rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI periode sebelumnya, PLN diminat mengkaji secara menyeluruh mengenai rencana tarif baru bagi pelanggan 6600 VA ke atas. Kajian itu seharusnya diajukan ke DPR RI untuk dibahas bersama. Namun saat ini kajian itu belum diberikan sementara Direksi PT PLN sudah menaikkan tarif.

Disebutkanya, PLN tidak dapat beralasan kenaikan tarif hanya berlaku bagi pelanggan 6600 VA ke atas yang jumlahnya hanya 35.000 pelanggan. Dalam menentukan keputusan atas kenaikan tarif bagi pelanggan 6600 VA, PT PLN jangan hanya berlindung di bawah Undang Undang APBN 2010, kata dia. Pemberlakuan tarif sejak Januari 2010 dan ditagihkan ke pelanggan 6600 VA ke atas pada Februari ini berpotensi mendapat gugatan dari masyarakat.

"Saat ini sudah ada UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yang menyebutkan, kenaikan tarif listrik harus dikonsultasikan dengan DPR RI," kata dia. Artinya, dengan munculnya UU yang baru ini, maka UU No 30 tahun 2009 sudah berlaku dan aturan main penetapan tarif dasar listrik harus dikonsultasikan dengan DPR RI.

Sementara itu anggota DPR RI Satya A Yudha menjelaskan dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI periode sebelumnya dengan Menteri ESDM saat itu, Komisi VII DPR RI menyetujui PLN dapat menghemat pemakaian listrik melalui penerapan mekanisme tarif subsidi dan tidak bersubsidi bagi pelanggan dia atas 6600 VA dengan tarif multiguna.

"Dengan catatan, Komisi VII DPR RI meminta agar penerapan tarif multiguna dimasukkan sebagai catatan dalam Rancangan APBN Perubahan Tahun 2008," ujarnya.

Komisi VII DPR RI juga meminta agar pemerintah pada kesempatan pertama melakukan due dilligence atas dasar yuridis perihal penetapan taraif multiguna dan hasilnya disampaikan kepada komisi tersebut pada kesempatan pertama.

Sumber : http://kompas.com/

Populer

 
Mustain Alibasya Copyright © 2010-2012 Profile Designed by Mustain Alibasya